[language-switcher]
Beranda  Berita

Jual Miras di Warung Kopi, Pria Warga Rejotangan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG – Berbagai macam cara dilakukan oleh para pelaku penjual minuman berakohol (mihol) untuk memasarkan barang dagangannya. Termasuk menutupinya dengan membuka warung kopi.

 

Seperti yang terjadi pada hari Minggu (28/11/2021) sekira pukul 00.30. Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung  melakukan penggerebekan di warung Srikandi 2 masuk desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

 

Alhasil, puluhan botol minuman beralkohol ditemukan didalam warung tersebut. Akhirnya, penjual atau pemilik warung digelandang ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

Adapun identitas pemilik warung yakni, JS (26) alamat sesuai KTP yakni, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, namun berdomisili di Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

 

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung IPTU Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, untuk mengelabui petugas, pelaku menjual miholnya dengan beralibi membuka sebuah warung.

 

“Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pelaku,” ucapnya.

 

Dari hasil penggeledahan terhadap warung milik JS, ditemukan barang bukti berupa, 5 botol arak bali ukuran 600 ml, 15 botol Anggur Merah ukuran 620 ml, uang tunai Rp.600.000.- hasil penjualan miras,      sebuah Hp dan sebuah teko plastik warna merah muda.

 

“Pelaku penjual mihol, akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung,” pungkasnya. (NN95 – SYA/HUM-RESTU

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Korlantas Polri: Pelat Khusus ZZ Tidak Kekebalan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polresta Balikpapan Mengungkap Kasus Narkoba, 67 Sabu dengan Berat Bruto 33,55gr Ditemukan
Polsek Perdagangan Intensifkan Patroli Dialogis untuk Cegah Kenakalan Remaja dan Tingkatkan Keamanan
Samapta Polres Kobar Patroli ke Bank BNI imbauan untuk menjaga keamanan
Jelang May Day Polres Probolinggo bersama Forkopimda Gelar Silaturahmi Bersama Buruh
Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 251,17 gram Narkotika Jenis Sabu
Upaya Mediasi Keluarga di Ujung Padang Gagal, Kakak Tidak Hadir dalam Pertemuan
Lihat Semua
WordPress Lightbox