[language-switcher]
Beranda  Berita

Sosialisasi Cegah penambangan tanpa ijin

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Gunung Mas – personel Polsek Rungan, Polres Gunung Mas melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan Rungan jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin, Selasa (04/01/2022) siang.

Kapolsek Rungan IPDA PEDRICK LIANO,S.E., menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur.

Personel Polsek Rungan membentangkan spanduk bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.

“apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Rungan atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti”. Tambah Kapolsek (sp25)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Demi Kelancaran Lalu Lintas, Polri dan Pemprov Bali Atur Pergerakan Kendaraan Barang
Gelar Simulasi Pengawalan VVIP, Dirgakkum Ingatkan Jajaran Bersikap Humanis dan Pahami Rute
Jelang WWF ke-10 di Bali, Kabaharkam Polri Serahkan Bantuan Kendaran dan Almatsus
Amankan WWF, Polisi Dibekali Kendaraan Hingga Perlengkapan
Polri Pastikan Kantong Parkir Tersedia di Pelaksanaan KTT WWF
Turun Langsung ke TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Kakorlantas: Pemeriksaan Awal Tak Temukan Jejak Rem di Lokasi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres Bone dan Forkopimda Mengawal Bantuan Bencana Alam untuk Kemanusiaan
Cermati !!! Parkir Kendaraan Dibawah Rambu Larangan Dapat Dikenakan Sanksi
Patroli Blue Light, Tingkatkan Ketertiban Dan Keamanan Di Wilayah Udanawu
Sat Binmas Gelar Apel Kesiagaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di SMKN 1 Mojosongo
CEGAH AKSI KRIMINALITAS AREA PEMUKIMAN, POLSEK UDANAWU RUTINKAN PATROLI PEMUKIMAN
Dinaikkan Statusnya Menjadi Tersangka, Pria Berinisial ZA Terancam Pidana 9 Tahun Penjara
Lihat Semua
WordPress Lightbox