- Version
- Download 0
- File Size 1.67 MB
- File Count 1
- Create Date 7 Mei 2021
- Last Updated 7 Mei 2021
humas.polri.go.id (Babel) Kamis, 06 Mei 2021. Kapolda Kep. Bangka Belitung, Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Langkah-Langkah Strategis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Terutama Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Aula Makorem 045/Gaya.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Gubernur Kep. Babel dan Ketua DPRD. Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Kabinda, Kadinkes, Karo OPS, Dir Binmas, Kabid Dokkes, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat.
Gubernur membacakan susunan awal kesepakatan bersama yang telah di susun sebelumnya mulai dari Pelaksanaan protokol kesehatan yang diperketat, pelaksanaan buka bersama di masjid maupun tempat-tempat umum agar di kurangi. Karena ini merupakan potensi dalam penyebaran virus Covid-19
Pemberlakukan larangan mudik lokal antara Bangka dan Belitung. Pelaksanaan zakat fitrah door to door. Meniadakan takbir keliling. Pelaksanaan shalat idul Fitri agar diadakan di lapangan terbuka seperti lapangan maupun jalan di depan masjid,
Gubernur juga menunjuk Polda Babel untuk segera tentukan titik-titik dan saff untuk shalat di jalan depan masjid.
Kapolda menjelaskan bahwa pada prinsipnya Polri akan backup apa yang sudah diputuskan oleh forum ini. “Kita mencari bagaimana solusi untuk menghindari pertumbuhan Covid-19 yg luar biasa di momentum idul Fitri ini.” Tutur Kapolda.
“Moment pengunjung mall maupun pasar memang luar biasa. Perlu kita tahan. setidaknya kita mengimbau kepada pengunjung untuk selalu mengingatkan masyarakat supaya selau menggunakan masker. Kami akan berusaha kuasai pengaras suara untuk berikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker.” Lanjut Kapolda.
“Kami sarankan untuk cafe dan restoran tutup jam 10. Untuk pasar dan mall jam 9 malam.” Jelas Kapolda.
Danrem menjelaskan bahwa masyarakat masih ada yang tidak percaya adanya covid. Kita harus cerewet untuk permasalahan ini.
Kajati juga memberikan tanggapan dan mendukung kebijakan dan kesepakatan ini. Terkait open house mungkin yang dimaksudkan adalah pejabat-pejabat untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Revisi pada Perda agar dipercepat agar bisa terlaksana dengan kesepakatan kita bersama.” Tutur Kajati.
Kesimpulan dari rapat berisi 13 point kesepakatan bersama yaitu :
1. Pelaksanaan Protokol Kesehatan Yang Ketat Dalam Setiap Kegiatan dan Aktivitas.
2. Pembatasan Kegiatan Buka Bersama.
3. Pemberlakukan Larangan Mudik Lokal Antar Bangka ke Belitung dan Sebaliknya.
4. Kegiatan Posko-Posko Pemantauan, Penyekatan, Serta Tempat Karantina Adalah Tugas Bersama.
5. Pelaksanaan Zakat Fitrah Sebaiknya Dilaksanakan "Door To Door" Oleh Petugas Zakat.
6. Peniadaan Kegiatan Takbir Keliling.
7. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah Boleh Dilaksanakan di Masjid Atau Lapangan Terbuka Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Yang Ketat.
8. Khotbah Idul Fitri Dibatasi Maksimal 15 Menit dan Para Khotib Dihimbau Untuk Menyisipkan Materi Tentang Pentingnya Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
9. Masyarakat Dilarang Melaksanakan Kegiatan "Nganggung" Pada Saat Selesai Shalat Id.
10. Pejabat Dilarang Melaksanakan "Open House".
11. Pembatasan Jumlah Pengunjung di Tempat Wisata dan Tempat-Tempat Umum Sebanyak 50% Dari Kapasitas Pengunjung.
12. Pembatasan Jam Operasional Cafe, Restoran dan Tempat-Tempat Umum Sampai Pukul 22.00 WIB.
13. Pemantauan Aktivitas Pengunjung di Pasar, Mall, Outlet-Outlet, Serta Tempat Keramaian Lainnya.