- Version
- Download 1
- File Size 768.00 KB
- File Count 1
- Create Date 29 Mei 2020
- Last Updated 29 Mei 2020
humas.polri.go.id (Babel) Sebanyak 31 orang juru parkir di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang diamankan Tim Gabungan Polres Pangkalpinang dan Polda Kepulauan Bangka Belitung, di Polres Pangkalpinang, Kamis (28/5/2020).
Pantauan media di lapangan para juru parkir tersebut menggunakan rompi orange yang pertuliskan juru parkir Kota Pangkalpinang.
Para tukang parkir tersebut langsung didata oleh pihak kepolisian guna mengantisipasi terjadinya parkir liar di daerah tersebut.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lasmana Zaviansyah, mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap juru parkir di kawasan Pasar Pagi Kota Pangkalpinang, karena mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang adanya pungutan liar di kawasan tersebut.
"Kami amankan 31 orang juru parkir yang diduga liar, saat ini kami lakukan pendataan terhadap juru parkir tersebut," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lasmana Zaviansyah, Kamis (28/5/2020) di Polres Pangkalpinang.
Setelah itu pihaknya akan melakukan pendataan lebih lanjut, kata AKBP Tris, besok pagi Jumat (29/5/2020) pihaknya akan melakukan gelar bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami masih melakukan pendataan lebih dalam, apakah juru parkir ini liar atau resmi, karena masalah parkir ini kompleks juga, " jelasnya.
Saat ini masih pihaknya didalami, apakah ada unsur pelanggaran terhadap parkir liar ini atau unsur yang lain, nantinya akan pihaknya tindak lanjuti dengan hasil temuan dalam pemeriksaan.