- Version
- Download 6
- File Size 140.18 KB
- File Count 1
- Create Date 7 Januari 2020
- Last Updated 22 Oktober 2020
Humas.polri.go.id Satuan Lalulintas Polresta Mamuju melaksanakan penegakan hukum yang diprioritaskan kepada pelanggaran yang bersifat kasat mata serta yang dapat menyebabkan kecelakaan dengan atensi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan pemberian tilang di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Dalam operasi tersebut Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju yang dipimpin Kanit Turjawali Ipda Yance Yan Sitopa melaksanakan Operasi Rutin dalam wilayah Hukum Polres Kota Mamuju di Jl.Jend.Sudirman yang dianggap rawan pelanggaran dan kecelakaan.Selasa 07/01/2020.
Kanit turjawali menjelaskan bahwa Kegiatan ini sebagai salah satu implementasi dari UU No. 22 th 2009 tentang LLAJ dalam rangka:
1. Mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas.
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat pelanggaran serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas.
4. Melaksanakan Gakkum berupa Teguran dan Tilang.
5. Membangun pendidikan berlalu lintas kepada masyarakat.
6 meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan berlalu lintas.
Sambung Ipda Yance, sampai dengan kegiatan operasi selesai , Satuan lalu lintas Polresta Mamuju melakukan penindakan Tilang sebanyak 30 set terhadap Pengendara yang melakukan pelanggaran. Tutup Kanit Turjawali.
Humas Polda Sulbar