- Version
- Download 0
- File Size 58.10 KB
- File Count 1
- Create Date 16 Januari 2020
- Last Updated 16 Oktober 2020
Humas.polri.go.id PASANGKAYU - Kata Pepatah Sudah Jatuh Malah Tertimpa Tangga.Inilah yang dialami oleh Lk.M (27 tahun), Alamat Dusun Salule Desa Pangngiang kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu dikarenakan sudah mengalami kecelakaan sewaktu mengendarai Sepeda Motor bertabrakan dengan mobil dum truck diesel warna hijau dengan nomor polisi DB 8150 AV yang di kemudikan oleh Lk. Rahman Als.Ramang pada Selasa Malam Pukul 20.05 wita di daerah Dusun Takumpisi, Desa Letawa Kec.Sarjo, Kab. Pasangkayu.
Kenapa tidak setelah terjadinya tabrakan tersebut, Lk.M kemudian dibawah ke Puskesmas Sarjo untuk dilakukan Perawatan Medis namun ditemukan dari saku celana sebelah kanan Lk.M tersebut beberapa paket sachet bening yang berisi kristal yang diduga sabu oleh Bhabinkamtibmas Desa Letawa Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu Brigpol Febri yang disaksikan oleh Pegawai Puskesmas Sarjo Firman Amd. Kep, dan sekdes Desa Letawa Lk.Rahman.
Setelah menemukan Barang yang diduga Shabu selanjutnya Brigpol Febri menghubungi Kapolsek Bambalamotu Akp Abdul Muttalib Carlos Via Telp selanjutnya Kapolsek Bambalamotu menghubungi Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, S.I.K, M.H dan turun ke puskesmas sarjo bersama anggotanya melihat Kondisi Lk.M dan mengamankan Barang Bukti.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Ronald saat ditemui diruangannya pada Kamis Pagi 16 Januari 2020 bahwa "Setelah ditemukannya barang bukti narkoba tersebut, selanjutnya Lk.M dirujuk ke Rumah sakit Ako untuk dilakukan penanganan karena mengalami luka akibat tabrakan dan sekarang sudah menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya karena kedapatan membawa 4 paket Sachet bening yang berisi kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu dan akan dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.Tuturnya.
Penulis Juned
Editor Imran
Publis Nandang