- Version
- Download 0
- File Size 164.00 KB
- File Count 1
- Create Date 7 Januari 2020
- Last Updated 7 Januari 2020
MANADO, Humas Polda Sulut - Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tindak pidana pencurian motor (curanmor) dan curanik di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali menangkap tersangka, warga Desa Passi 2 Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolmong, Senin (6/1/2020).
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muh. Fadli, SIK memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka. Alhasil tersangka HM alias Harli (18) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Passi 2 Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolmong sekitar pukul 23.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, laptop 1 Unit serta Handphone merek Nokia 1 unit.
Selain tersangka Harli, turut diamankan pula seorang penadah WM alias Waning (26) warga Desa Poyuyanan Kecamatan Passi Barat.
Penangkapan tersangka ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/1167/XII/2019/Sulut/SPKT tanggal 16 Desember 2019. "Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat.