- Version
- Download 0
- File Size 1.94 MB
- File Count 1
- Create Date 16 September 2021
- Last Updated 16 September 2021
Selain Hendrik, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni, Paul (32) warga Jalan Menteng 7 Gang Horas, Kecamatan Medan Denai, Farel (21) warga Jalan Garu I Gang Manggis, Kecamatan Medan Amplas, Prayogi alias Bejo (25) warga Jalan Bangun Sari Lingkungan II, Kecamatan Medan Johor, serta Dian selaku yang mempertemukan pelaku di perbatasan Kisaran dan Labuhanbatu Utara.
Panca mengatakan, Hendrik Tampubolon saat dilakukan rekonstruksi di Batangkuis, melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur begitu juga dengan dua rekannya.
"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-4e dan 2d serta pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Panca.
Panca juga menegaskan kasus tersebut tidak melibatkan TNI-Polri. "Kasus ini tidak melibatkan TNI-Polri aktif. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah latihan singkat termasuk juga menyiapkan hendiplas," kata Panca.