- Version
- Download 0
- File Size 1.19 MB
- File Count 1
- Create Date 10 Oktober 2020
- Last Updated 12 Oktober 2020
Mimika – Dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Mimika, Polres Mimika Kodim 1710 Mimika dan Satpol PP melaksanakan Penegakan Protokol kesehatan Covid-19. Sabtu (10/10/2020).
Sasaran dalam kegiatan siang tadi yaitu warga yang tidak mengenakan masker, dan pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol covid akan diberikan hukuman disiplin.
Kegiatan razia di lakukan di beberapa titik yang di anggap memiliki tingkat keramaian aktifitas masyarakat, dari kegiatan yang di lakukan masih terdapati warga yang tidak menggunakan masker dalam beraktifitas dan langsung di berikan hukuman disiplin berupa PushUp.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, S.IK mengatakan bagi warga yang melanggar akan diberikan teguran dan tindakan disiplin.
“Yang tidak pakai masker tadi kita berikan hukuman, Hukumannya berupa push up,” Kata AKBP Era
Kapolres berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran warga masyarakat kab.mimika akan bahaya virus Covid-19 dan selalu menjalankan protokol kesehatan di manapun berada.