- Version
- Download 0
- File Size 1.13 MB
- File Count 1
- Create Date 22 September 2020
- Last Updated 22 September 2020
Polresta Mojokerto - Hari ini Selasa (22/9/2020) Polresta Mojokerto melaksanakan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Sidang di tempat
19 pelanggar terciduk dan dilakukan penindakan sesuai Perda Prov nomor 2 tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020.
Operasi Yustisi ini dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi
Beberapa tempat yang di lakukan Razia Ops Yustisi protokol kesehatan antara lain :
1. PT Gajah surya tidak ditemukan pelanggar protokol kesehatan.
2. PT Cipta Oby diketemukan 5 pelanggar protokol kesehatan ditindak dengan Perda sidang di tempat
3. PT Alu Aksara tidak ditemukan pelanggar protokol kesehatan.
4. Simpang empat jetis terdapat 2 orang pelanggar protokol Kesehatan ditindak dengan Perda sidang ditempat.
Hasil penindakan stasioner di depan balai Desa Jetis ditemukan pelanggar protokol kesehatan 12 orang ditindak dengan Perda dan sidang ditempat
Hingga acara selesai jumlah pelanggar Protokol Kesehatan yang ditindak sebanyak 19 orang
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK mengatakan, tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk Mojokerto segera terbebas dari pandemi Covid-19.
Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam era pandemi Covid-19 ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto.
"Mari bersatu padu bersama pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan" ungkap Kapolres Deddy Supriyadi (kat/hms)