- Version
- Download 0
- File Size 1.34 MB
- File Count 1
- Create Date 5 Desember 2020
- Last Updated 5 Desember 2020
Makassar - Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar bersama Tripika Kecamatan Panakkukang tak henti terus laksanakan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 guna cegah penyebaran Covid 19, Sabtu (05/12/2020).
Personel yang terlibat yaiyu Polsek Panakkukang, Koramil Panakkukang, Satpol PP Kecamatan panakkukang dan di pimpin Ipda Slamet Sugiarto Kanit Lantas Polsek Panakkukang.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman, SIK menyampaikan kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Panakkukang dilaksanakan dengan humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker, ujarnya.
Kompol Jamal menambahkan, bahwa dengan terus dilaksanakannya kegiatan operasi yustisi, diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokol kesehatan, terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola hidup bersih dan sehat, ungkapnya.
Selain itu, agar terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokol kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, pungkas Kapolsek.