- Version
- Download 3
- File Size 10.94 MB
- File Count 1
- Create Date 14 Januari 2022
- Last Updated 14 Januari 2022
Narkotika jenis sabu
seberat hampir 1 kilogram (kg) asal Malaysia yang rencana akan diedarkan ke wilayah kaltim berhasil
diamankan Satuan Resnarkoba Poles Tarakan. Dua orang pria berinisial "AN" (33) dan " SR" (27) merupakan
tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K, M.H
mengatakan, bahwa tim opsnal mendapat informasi akan
adanya transaksi narkotika di salah satu hotel Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah
sekitar pukul 20.00 Wita, 27 Desember lalu. Selang satu jam kemudian, tim opsnal mencurigai keberadaan tersangka di kamar nomor 228.
"Dengan didampingi pihak keamanan hotel langsung kami
amankan tersangka AN. Saat dilakukan
penggeledahan, kami menemukan 4 bungkus plastik
diduga pembungkus sabu, 1 buah lakban kuning dan
1 unit handphone," ujarnya, Kamis (13/1).
Saat dilakukan pemeriksaan handphone, diketahui
narkotika jenis sabu berada di rumah "AN" di Jalan Juata Lembah, RT 21, Kelurahan Juata Kerikil,
Tarakan Utara. Saat tiba di rumah AN, polisi juga didampingi Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan. Sedangkan "SR" saat itu sedang berada di dalam kamar "AN " dan turut diamankan juga.
Polisi yang menggeledah kamar "AN" akhirnya menemukan 1 unit pengeras suara yang masih terbungkus di dalam kardus. Di dalam speaker
tersebut, narkotika diduga sabu ditemukan di dalam
plastik bening yang dibalut dengan handuk seberat 992,56 gram atau hampir 1 kg.
"Kami juga amankan 1
bandel plastik bening, 1 buah korek gas, 1 buah
gunting," sebutnya.
Lebih lanjut, tersangka AN mengakui
membeli sabu dari Malaysia seharga Rp 280 juta per kg sabu. Setelah itu AN mengambil sabu tersebut
dengan menggunakan speedboat di perairan Kaltara
Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali diTarakan dan daerah Kaltim.
"Jadi peran keduanya ini sama-sama pengedar sabu.
Pengendalinya ini AN dan dia residivis kasus yang sama di Lapas Tarakan," ungkapnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto
pasal 132 ayat 1 subsider 112 avat 2 juncto pasal 132
ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika. Keduanya diancam dengan
hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama
20 tahun.Narkotika jenis sabu
seberat hampir 1 kilogram (kg) asal Malaysia yang rencana akan diedarkan ke wilayah kaltim berhasil
diamankan Satuan Resnarkoba Poles Tarakan. Dua orang pria berinisial "AN" (33) dan " SR" (27) merupakan
tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K, M.H
mengatakan, bahwa tim opsnal mendapat informasi akan
adanya transaksi narkotika di salah satu hotel Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah
sekitar pukul 20.00 Wita, 27 Desember lalu. Selang satu jam kemudian, tim opsnal mencurigai keberadaan tersangka di kamar nomor 228.
"Dengan didampingi pihak keamanan hotel langsung kami
amankan tersangka AN. Saat dilakukan
penggeledahan, kami menemukan 4 bungkus plastik
diduga pembungkus sabu, 1 buah lakban kuning dan
1 unit handphone," ujarnya, Kamis (13/1).
Saat dilakukan pemeriksaan handphone, diketahui
narkotika jenis sabu berada di rumah "AN" di Jalan Juata Lembah, RT 21, Kelurahan Juata Kerikil,
Tarakan Utara. Saat tiba di rumah AN, polisi juga didampingi Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan. Sedangkan "SR" saat itu sedang berada di dalam kamar "AN " dan turut diamankan juga.
Polisi yang menggeledah kamar "AN" akhirnya menemukan 1 unit pengeras suara yang masih terbungkus di dalam kardus. Di dalam speaker
tersebut, narkotika diduga sabu ditemukan di dalam
plastik bening yang dibalut dengan handuk seberat 992,56 gram atau hampir 1 kg.
"Kami juga amankan 1
bandel plastik bening, 1 buah korek gas, 1 buah
gunting," sebutnya.
Lebih lanjut, tersangka AN mengakui
membeli sabu dari Malaysia seharga Rp 280 juta per kg sabu. Setelah itu AN mengambil sabu tersebut
dengan menggunakan speedboat di perairan Kaltara
Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali diTarakan dan daerah Kaltim.
"Jadi peran keduanya ini sama-sama pengedar sabu.
Pengendalinya ini AN dan dia residivis kasus yang sama di Lapas Tarakan," ungkapnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto
pasal 132 ayat 1 subsider 112 avat 2 juncto pasal 132
ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika. Keduanya diancam dengan
hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama
20 tahun.