- Version
- Download 0
- File Size 121.95 KB
- File Count 1
- Create Date 22 Oktober 2019
- Last Updated 22 Oktober 2019
Humas.polri.go.id Polda Sulbar - Guna mengatur masalah administrasi persuratan di lingkungan Polri agar tetap berdasar pada aturan yang ada, Sekretariat Umum (Setum) Polda Sulawesi Barat menggelar Supervisi ke jajaran.
Selain kegiatan Supervisi tentang Perkap No. 7 Tahun 2017 tentang Naskah DiPerkap No. 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan POLRI, juga dirangkaikan dengan sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip (KKA).
Kegiatan supervisi yang berlangsung di ruang PDDO Polres Majene, dipimpin oleh Kasetum Polda Sulbar Kompol Sumijur Usman, S.Sos bersama stafnya Bripda Muh. Nur Asro & Bripda Aldi Sudarmin, Senin (21/10/19).
Dalam kegiatan tersebut, Kasetum nampak didampingi oleh Wakapolres Majene Kompol H. Jamaluddin, dan dihadiri oleh Kabag Sumda Kompol Sutarmadji, Para Perwira, Para Kaur Mintu, Ka Sium Polres Majene dan Polsek Jajaran serta Staf / Operator Bag / Sat / Seksi Polres Majene.
Waka Polres Majene pada kesempatannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ka Setum Polda sekaligus mengungkapkan harapannya melalui kegiatan Supervisi sekaligus Sosilisasi Kode Klasifikasi Arsip (KKA) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kep Kapolri Nomor. : Kep / 313 / V / 2010), ini proses administrasi kita terkait masalah Persuratan kedepannya tidak lagi ada kesalahan.
"seperti contoh dalam hal Pelaporan Quick Wins, apabila tidak dicatumkan tanggal atau Penomoran pada Register Pelaporannya tidak akan dinilai," tuturnya.
Kegiatan Supervisi ini juga dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis Keputusan Kapolri Nomor. : Kep / 313 / V / 2010 tentang Kode Klasifikasi Arsip (KKA) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Blangko Piagam / Sertifikat Penghargaan dari Ka Setum Polda Sulbar kepada Waka Polres Majene yang diperuntukkan kepada Personil yang mendapatkan Reward atau Masyarakat yang telah membantu Tugas Kepolisian dan layak mendapat Penghargaan dan untuk keperluan lainnya.
Sementara itu, mengawali kegiatan supervisi dan sosialisasinya, Ka Setum Polda Sulbar juga memaparkan tentang Keputusan Kapolri Nomor. : Kep / 313 / V / 2010 tentang Kode Klasifikasi Arsip (KKA) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilanjutkan tentang materi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun terkait Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Usai menyampaikan materinya Ka Setum juga mengharapkan terkait masalah administrasi persuratan apabila ada yang masih kurang dipahami, agar tetap dikoordinasikan dengan Ka Sium Polres Majene
sehingga memudahkan dalam penataan, penemuan kembali serta menjaga kerahasiaan Arsip, Jelas Kasetum.
Humas Polda Sulbar