- Version
- Download 0
- File Size 2.16 MB
- File Count 1
- Create Date 21 Januari 2022
- Last Updated 21 Januari 2022
Semarang melaksanakan razia knalpot tak standar. Dalam sebulan ini kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tak standar telah ditindak oleh Satuan Lalu Lintas PolrestabesSemarang
Kapolrestabes Semarang mengatakan bahwa penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong telah diatur dalam UU No. 22/2009 pasal 285 tentang spesifikasi kendaraan.
“Spesifikasi kendaraan termasuk knalpot, bagi kendaran yang tidak sesuai standar akan kami lakukan penindakan,” ungkap Kapolrestabes Semarang
Selain banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jateng.
“Razia knalpot brong ini menindaklanjuti atensi Kapolda Jateng untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot brong, selain itu banyak juga aduan masyarakat yang kami terima perihal kebisingan knalpot brong,” lanjutnya.
Keberhasilan Polrestabes Semarang dalam menertibkan knalpot Brong yang ada dikota semarang mendapat apresiasi dari Bapak Walikota Semarang melalu videonya . Ini bentuk kepedulian dari Bapak Walikota dalam menyikapi tindakan kepolisan dalam menertibkan knalpot Bring.