- Version
- Download 0
- File Size 12.32 KB
- File Count 1
- Create Date 25 Januari 2022
- Last Updated 25 Januari 2022
Humas.polri.go.id – Buntut adanya warga Dsn Bompo desa Mattampa Bulu Kec. Lamuru Kab. Bone yang terlibat kasus sengketa tanah atau lahan kebun yang berlokasi di dsn Bompo desa Mattampa Bulu , Waka Polsek Lamuru Ipda Muh Suaib. S, bersama dengan Kepala desa Mattampa Bulu Kaharuddin, S.Sos dan seluruh perangkat desanya serta turut hadir juga Babinsa desa Mattampa Bulu lakukan mediasi.
Proses mediasi ini berawal ketika kepala desa Mattampa Bulu Kaharuddin, S.Sos menghubungi kami via telepon bahwa pemerintah desa Mattampa Bulu akan melakukan mediasi sengketa tanah/ lahan kebun antara Lel. Km dan Per. Sl yang keduanya warga dusun Bompo desa Mattampa Bulu dan keduanya masih keluarga dekat, dan pertemuan untuk mediasi tersebut dilaksanakan dirumah Kepala Dusun Bompo Nursalim, sebagai wujud nyata pelayanan kepada masyarakat maka kami langsung memenuhi undangan tersebut,” ucap Waka Polsek.
Pada pertemua mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah yang bersengketa, Kepala Desa Mattampa Bulu , Waka Polsek Lamuru, Babinsa desa Mattampa bulu, sekdes, dan semua kepala dusun, serta pemuka masyarakat.
Dari mediasi yang dilakukan meskipun belum ada kata sepakat diantara yang bersengketa, namun kepala Desa Mattampa Bulu sudah menawarkan solusi atau opsi yang oleh kedua belah pihak masing – masing akan memikirkan terlebih dahulu, apakah keduanya akan menyetujui opsi tersebut atau tidak itu nantinya tergantung kedua belah pihak yang bersengketa, dan pertemuan mediasi berikutnya akan dilakukan beberapa hari kedepan dan akan dilakukan dilokasi lahan yang menjadi obyek sengketa.
Dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kapolsek Lamuru Iptu Welman mengatakan kalau dirinya tidak sempat menghadiri pertemuan tersebut karena tugas yang tidak kala pentingnya, Kapolsek berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” harapnya.