Jakarta – Empat Warga Negara Asing (WNA) dideportasi ke negara-negara masing karena ikut asing demo di Papua. Polri menegaskan Undang-undang melarang WNA terlibat aksi demo.
“Ada pelanggaran disitu dia ngapain orang asing ikut demo. Masih diselidiki kenapa. Dengan dia ikut demo dengan mengibarkan bendera itu maka pelanggaran hukum,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Brigjen Dedi mengacu pada Undang-undang Nomer 9 Tahun 1998 dimana aksi unjuk rasa hanya boleh diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI), bukan WNA. Tak hanya itu,
4 WNA tersebut juga telah melanggar keimigrasian.
“Di cek juga pelanggaran imigrasinya. Yang jelas dari imigrasi ada pelanggaran keimigrasian. Maka dideportasi,” terang Dedi.
Adapun keempat WNA yang dideportasi adalah WN Australia bernama Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31) dan Cobblod Ruth Irene (25).