[language-switcher]
Beranda  Berita

KABID HUMAS POLDA JABAR : POLRES CIANJUR POLDA JABAR TANGKAP DUA ORANG PELAKU PEMERKOSAAN

Persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi Kamis tanggal 3 Oktober 2019 sekitar jam 09.00 wib. di Gang Harapan Kab. Cianjur. Korban adalah Sdri. AL, Umur 17 tahun, Pekerjaan turut orang tua, Tempat kejadian perkara Gg. Harapan ll Rt.002 Rw.013 Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, tepatnya di rumah JR salah seorang tersangka. Hal tersebut dikatakan Waka Polres Cianjur Polda Jabar Kompol Jaka dalam konferensi pers Senin (7/10/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan tersangka yaitu Sdr. JR, umur 54 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Gg. Harapan ll Rt.002 Rw.013 Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, Sdr. AH, umur 44 tahun, pekenjaan wiraswasta, dan Sdr. ED (DPO).

Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor SATRIA FU dengan nopol : F5241-TS wama hitam polet putih tanpa kunci kontak, 1(satu) buah HP Melk ”NLG” wama hitam milik Tsk. Sdr. JR., 1 (satu)buah HP merk NOKIA type 216 wama hitam, milik tersangka Sdr.AH, 1 (satu) Hp Merk HOTWA, wama hitam, milik tersanga Sdr AH, 1 (satu ) unit sepeda motor HONDA REVO FIT dengan Nopol :F-3191-X, wama hitam, (satu) buah kunci kontak sepeda motor HONDA REVO FIT, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo Fit, Nopol:F-3191 -X, wama hitam.

Modus operandi korban terlebih dahulu diculik kemudian disekap selama empat hari dan diperkosa secara bergilir oleh para tersangka.

Kronologis kejadian awal mula kejadian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira jam 04.00 wib. Tsk. Sdr. JR mendatangi rumah nenek korban di daerah Kec. Cibinong Kab. Cianjur, kemudian tersangka Sdr. JR masuk ke kamar korban melalui jendela dengan cara mencongkel jendela tersebut. Setelah itu tersangka Sdr. JR menyekap korban dengan menggunakan kain wama hitam hingga korban tidak sadarkan diri dan membawanya ke Gg. Harapan ll Rt.002 Rw.013 Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau tepatnya di rumah tersangka Sdr. JR.

Ketika korban tersadar temyata korban sudah berada di rumah tersangka Sdr.JR dan sudah dalam keadaan bugil. Setelah itu korban diperkosa oleh tersangka Sdr. JR dan dilanjutkan oleh tersangka Sdr. AH dan Sdr. ED (DPO) secara bergantian selama 4 hari.

Selama 4 (empat) hari itu juga korban di sekap di Gg. Harapan ll Rt.002 Rw.013 Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan di perkosa secara bergiliran oleh Sdr. JR, Sdr. AH dan Sdr. ED (DPO) dan selama disekap korban diperkosa secara bergilir dan apabila menolak untuk diperkosa korban ditodong dengan mempergunakan pisau pisau oleh Sdr. JR dan diancam akan dibunuh.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2019 korban di perkosa kembali oleh Sdr. ED kemudian di bayar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) tetapi uang tersebut di ambil oleh Sdr.JR dan kemudian di pakai ongkos (biaya) ke Jakarta. Dan pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 pagi hari korban dibawa ke Jakarta oleh Sdr. JR ke rumah Sdri. YANI, korban disuruh menjadi pembantu rumah tangga. Namun Sdri. YANI bilang kepada korban, bahwa korban tidak waras. Sehingga akhirnya korban di bawa pulang lagi sama Sdr. JR. Pada Hari Minggu dini hari tanggal 6 oktober 2019 sekitar jam 01.00 wib. dengan menggunakan bus, korban bersama dengan Sdr. JR turun di pertigaan Pasirhayam lalu korban dan Sdr. JR jalan kaki ke rumah Sdr. JR sekitar jam 02.00 wib. tiba dirumah Sdr. JR, Sdr. JR mengajak bersetubuh namun korban tidak mau sehingga korban kabur dari rumah tersangka Sdr. JR sekitar jam 03.00 wib.

Pasal yang diterapkan atas perbuatan tersebut para tersangka dapat di erat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dan Pasal 332 KUHPidana.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pelayanan Pembuatan SKCK di Polda Babel
Pelayanan Pembuatan SKCK di Polda Babel
Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan
Divkum Polri Gelar Rakernis 2024 : Perkuat Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Jumat Curhat Polres Kotabaru; Nelayan Warga Desa Hilir Muara Curhat Masalah Subsidi BBM Solar
Polresta Pontianak Umumkan Hasil Pemeriksaan Administrasi Seleksi Penerimaan Bintara Polri Tahun 2024 Wilayah Kota Pontianak
Polres Boyolali Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana Alam dalam Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox