[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolres Ciamis Polda Jabar Gelar Kegiatan Konferensi Pers 3 Kasus Tindak Pidana Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Ciamis

Pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2019 dari jam 10.30 Wib s/d Jam 11.00 wib, Kapolres Ciamis AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP DARLI, S.Sos., Kasat Reskrim AKP RIZQI AKBAR, S.I.K, Kasubbag Humas IPTU IIS YENI IDANINGSIH, S.H., Kbo Narkoba IPDA EDI PERMADI, dan Kanit Tipiter IPDA M. IRWANSYAH, S.H. telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers sbb :

1. TINDAK PIDANA PENGUNGKAPAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA

Dengan modus operandi Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering.

Sebagai tersangka atasnama, Inisial P, umur 31 thn, Buruh nelayan, Dsn. Empangsari 003/007 Ds. Kalipucang Kec. Kalipucang, Kab. Pangandaran;

Barang Bukti diantaranya, Sisa pakai narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dimasukkan kedalam bungkus rokok LA warna hitam dan 1 bungkus papir merk masbrand.

Tempat Kejadian Perkara, Dusun. Empangsari 003/007 Ds. Kalipucang Kec. Kalipucang, Kab. Pangandaran;

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun s.d 12 tahun denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah).

2. TINDAK PIDANA PENGUNGKAPAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Dengan modus operandi Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

Sebagai tersangka atasnama, Inisial BAP, umur 42 thn, Karyawan swasta, Cijeurah II Blok X Gg. Tanjung V No. 168 Rt.004/019 Kel. Melong Kec. Cimahi selatan, Kab. Bandung;

Barang Bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di bungkus tisu serta dililit lakban hitam didalam amplop warna coklat yang disimpan didalam 1 (satu) bungkus bekas rokok djarum super.

Tempat Kejadian Perkara, Di pinggir jalan raya jln. Jenderal Sudirman tepatnya di alun-alun Ciamis.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun s/d 12 tahun denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah).

3. TINDAK PIDANA PENEBANGAN HUTAN TANPA IZIN

Dengan modus operandi tersangka membuka lahan dan menanam tumbuhan Kapol dengan cara menebang pohon rimba yang ada di dalam kawasan hutan lindung perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Sebagai tersangka atasnama, Inisial J, umur 48 thn, Pedagang, Dsn. Banjarsari 03/06 Ds. Selasari Kec. Parigi Kab. Pangandaran.

Barang Bukti :
– 1 (satu) unit mesin Chain Shaw merk New Wes warna orange putih.

-1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha vega warna merah.

–  (satu) unit motor Yamaha vega hitam silver

– 1 (satu) unit sepeda motor honda GL 160 D

– 73 (tujuh puluh tiga) batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 7A.

– 46 (empat puluh enam) batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 5B, 5C1 dan 5C2.

Tempat Kejadian Perkara, Petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis.

Atas perbuatannya melanggar pasal 12 huruf (b) jo pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Pastikan Keamanan Akses Masuk ke Bali Jelang World Water Forum
Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Medan Tuntungan Sambangi Poskamling Medan Permai, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Sosialisasikan Pencegahan Kejahatan
Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Penebangan Illegal di Hutan Lindung
Bhabinkamtibmas Polsek Medan Tuntungan Sambangi Warung Kopi, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Hindari Hoax
Polsek Kempas Laksanakan Jumat Curhat & Bagikan Sembako ke Dhuafa
Tampung Aspirasi Warga, Polres Sibolga Laksanakan Jumat Curhat..
Kapolres Siak Menyelenggarakan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al Masih Bagi Tahanan Kristiani Polres Siak
Lihat Semua
WordPress Lightbox