[language-switcher]
Beranda  Berita

IRT PRODUKSI KIKIL BERFORMALIN DAN MENJUALNYA DI PASAR LUBUKLINGGAU DIRINGKUS POLISI

PolresLubuklinggau – TSK EY (43) warga Jl. Kemuning RT 06 Kel. Puncak Kemuning, Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau diringkus di rumahnya yang memproduksi kikil berformalin.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono,SIK,MH didampingi Wakapolres KOMPOL Raphael BJL,ST,SH dan Kasatreskrim AKP Alex Andriyan,S.Kom menjelaskan bahwa penggerbekan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama dengan Badan POM Kota Lubuklinggau, Rabu (13/11/2019).

”Dari rumahnya diamankan barang bukti 50 Kg kikil berformalin dengan rincian empat kantong plastik warna hitam dengan berat 10 Kg, satu kantong plastik warna hitam kikil dengan berat 4 Kg, satu kantong plastik warna bening dengan berat 6 Kg”, ungkap Dwi saat menggelar rilis pada wartawan, Senin (9/12/2019).

Lanjut Kapolres, selain itu satu buah timbangan warna hijau, satu botol cairan formalim 1.500 ml dan satu buah toples merah yang berisi kantong plastik bening berisi butiran kristal putih diduga boraks.

“Pengerebekan berawal dari informasi masyarakat jika ada pelaku menjual kikil berformalin di wilayah Lubuklinggau Utara”, imbuhnya.

Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung bersama BPOM mendatangi rumah pelaku di jalan kemuning, RT 06 Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

“Saat digerebek ditemukan barang bukti sejumlah kikil yang tersimpan di dalam gudang.
Lalu anggota bersama Badan POM langsung melakukan uji formalin dengan disaksikan oleh ketua RT 06 dan anak kandung pelaku Tommy Saputra”, jelas Kapolres.

Selain itu ditemukan cairan formalin di dalam botol lalu Pelaku beserta baranh bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut.

“Hasil intetogasi, dari pengakuan TSK EY kepada petugas, kikil berformalin tersebut dijual di emperan di Pasar Satelit dan seputaran pasar wilayah Kota Lubuklinggau”, kata AKBP Dwi.

Ditambahkan Kapolres, dihimbau kepada masyarakat agar segera memberikan informasi ke pihak berwajib apabila ada yang masih menjual kikil atau bahan pangan yang dicampur formalin serta para Pelaku agar menghentikan aktivitasnya sebelum ditindak tegas Polisi.

“Karena kikil berformalin ini berbahaya bagi kesehatan, karena bisa menyebabkan penyakit kanker bila dikonsumsi dalam jangka waktu panjang,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
POM TNI dan Propam Gelar Rakornis, Fokus Upaya Pencegahan
Pusdokkes Polri Beri Materi Pelatihan Teknik Wawancara dan Interogasi Penyidik PPA di Polda Jateng
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monitoring Kecelakaan di Kalsel
Hadir Di Pulau Bali, Kabaharkam Polri Cek Langsung Venue WWF
Setukpa Lemdiklat Polri Komitmen Bantu Pendidikan Di Desa Cibeurih
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Wakapolres Lubuk Linggau Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional
Sambangi SPBU, Bhabinkamtibmas Pajang Monitoring Ketersediaan BBM
Hardiknas 2024, Polsek Senduro Sosialisasi Pencegahan Perundungan Bulying
KKB KEMBALI BERULAH, SDN INPRES POGAPA DI DISTRIK HOMEYO DIBAKAR
Forkopimko Jakarta Utara Bersama Elemen Buruh Melaksanakan Aksi Donor Darah Pada Perayaan Hari Burtuh Internasional May Day 2024
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Edar Gelap Ganja di Tanjung Gunung Lau Baleng
Lihat Semua
WordPress Lightbox