PolresLubuklinggau – TSK EY (43) warga Jl. Kemuning RT 06 Kel. Puncak Kemuning, Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau diringkus di rumahnya yang memproduksi kikil berformalin.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono,SIK,MH didampingi Wakapolres KOMPOL Raphael BJL,ST,SH dan Kasatreskrim AKP Alex Andriyan,S.Kom menjelaskan bahwa penggerbekan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama dengan Badan POM Kota Lubuklinggau, Rabu (13/11/2019).
”Dari rumahnya diamankan barang bukti 50 Kg kikil berformalin dengan rincian empat kantong plastik warna hitam dengan berat 10 Kg, satu kantong plastik warna hitam kikil dengan berat 4 Kg, satu kantong plastik warna bening dengan berat 6 Kg”, ungkap Dwi saat menggelar rilis pada wartawan, Senin (9/12/2019).
Lanjut Kapolres, selain itu satu buah timbangan warna hijau, satu botol cairan formalim 1.500 ml dan satu buah toples merah yang berisi kantong plastik bening berisi butiran kristal putih diduga boraks.
“Pengerebekan berawal dari informasi masyarakat jika ada pelaku menjual kikil berformalin di wilayah Lubuklinggau Utara”, imbuhnya.
Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung bersama BPOM mendatangi rumah pelaku di jalan kemuning, RT 06 Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Saat digerebek ditemukan barang bukti sejumlah kikil yang tersimpan di dalam gudang.
Lalu anggota bersama Badan POM langsung melakukan uji formalin dengan disaksikan oleh ketua RT 06 dan anak kandung pelaku Tommy Saputra”, jelas Kapolres.
Selain itu ditemukan cairan formalin di dalam botol lalu Pelaku beserta baranh bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut.
“Hasil intetogasi, dari pengakuan TSK EY kepada petugas, kikil berformalin tersebut dijual di emperan di Pasar Satelit dan seputaran pasar wilayah Kota Lubuklinggau”, kata AKBP Dwi.
Ditambahkan Kapolres, dihimbau kepada masyarakat agar segera memberikan informasi ke pihak berwajib apabila ada yang masih menjual kikil atau bahan pangan yang dicampur formalin serta para Pelaku agar menghentikan aktivitasnya sebelum ditindak tegas Polisi.
“Karena kikil berformalin ini berbahaya bagi kesehatan, karena bisa menyebabkan penyakit kanker bila dikonsumsi dalam jangka waktu panjang,” pungkasnya.