PolresLubuklinggau – YS (21) warga Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebang Provinsi Bengkulu diduga tidak hanya terlibat satu kasus pencurian sepeda motor Hasil pengembangan penyidikan, tersangka terlibat Tujuh Laporan Polisi (LP) kasus yang sama.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono,SIK,MH didampingi Wakapolres Kompol Raphael BJL, ST,SH dan Kasat Reskrim AKP Alex Ardiyan,S.Kom menjelaskan bahwa YS diamankan usai tepergok hendak mencuri motor Yamaha Vixon milik korbannya Teguh Karya (27) warga Jl.Sejahtera RT 12, Gg. Karya Bakti, Kel. Taba Jemekeh, Kec. Lubuklinggau Timur I pada pukul 19.15 WIB, Minggu (24/12/2109).
Adapun modus TSK ini dalam melancarkan aksinya selalu memanfaatkan korban yang lengah. Sasarannya motor yang diparkir baik di depan rumah maupun dipinggir jalan.
“TSK selalu beraksi sore hari menjelang magrib. Yang jadi sasaran selalu motor yang diparkir”, jelas AKBP Dwi Hartono saat Konferensi Pers kepada wartawan, Senin (9/12/2019).
Diketahui sebelumnya TSK YS ditangkap setelah menerobos pagar seng pembatas JM Swalayan setelah dikejar warga. Saat melancarkan aksinya TSK bersama temannya inisial IR (DPO).
“Saat itu aksi TSK diketahui ibu korban Parti (45) yang mendengar suara seperti orang mematahkan kunci di halaman teras depan rumah. Mendengar hal tersebut Parti penasaran sehingga membuka jendela dan saat keluar melihat dua orang laki-laki sedang mencungkil sepeda motor miliknya”, jelas Kapolres.
TSK yang sudah menyalakan mesin Vixon milik korban mencoba melajukan motor tersebut tetapi cakram motor terkunci. Alhasil Kedua TSK langsung kabur dan salah satunya YS berhasil ditangkap warga. Sementara temannya IR berhasil melarikan diri.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa hasil motor curian selalu mereka jual ke luar wilayah Lubukinggau. Menurut pengakuannya, TSK YS telah melakukan Tujuh kali pencurian di wilayah hukum Polres Lubukinggau”, terang Kapolres.
Adapun Laporan Polisi atas laporan korban aksi TSK YS tersebar di beberapa Polsek yakni Polsek Lubuklinggau Barat, Polsek Lubukinggau Selatan, dan Polsek Lubuklinggau Timur.
“Barang bukti yang diamankan dari TSK berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih serta seperangkat anak kunci T dan gagangnya”, pungkasnya.