tribratanews.ntb.polri.go.id – Penggerebekan terhadap sekolompok warga yang sedang pesta “barang haram” narkoba jenis sabu kembali dilakukan jajaran Polres Dompu dalam hal ini oleh Polsek Kilo, Rabu (01/01) sekitar pukul 15.10 wita. Berawal dari laporan masyarakat bahwa disalah satu rumah warga an. Nasution di Dusun Patula Barat, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kilo Iptu RODOLFO M. DE A. memerintahkan beberapa anggotanya untuk melakukan pengintaian disekitar lokasi pesta narkoba.
“Benar saja, setelah dilakukan pengintaian beberapa saat anggota menemukan beberapa pria sedang asyik berpesta narkoba dalam rumah sdr. Nasution. Tidak menunggu lama anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan”, jelas Iptu Rodolfo.
Dari hasil penggerebekan tersebut berhasil diamankan 4 orang pria antara lain :
- AR (41 thn), Dusun Patula, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
- AL (27 thn), Dusun Patula, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
- BS ( 46 thn), Dusun Pali, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
- AM ( 32 thn), Dusun Teke, Desa Teke, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Dari tangan oknum terduga pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa 4 unit hp, 5 buah korek gas, 1 buah kaca untuk membakar sabu, 1 buah dompet, 1 buah tas kecil, 1 buah gunting, 1 bungkus cuttonbuts, 4 buah sedotan, 1 buah piring, rokok surya 2 batang, 1 buah jepit kuku, 5 lembar uang 100 ribu dan 4 poket utuh serta 1 poket sabu yang sudah dipakai.
“Untuk memberi efek jera serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diserahkan kepada Sat. Res Narkoba Polres Dompu untuk menjalani proses sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kapolsek.
Ditambahkannya, bila dikemudian hari terjadi tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kilo agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Karena narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas karena bisa merusak generasi muda dan penerus bangsa”, tutupnya.