humas.polri.go.id (Babel) Kapolres Bangka Selatan (Basel) AKBP S Ferdinand Suwarji, didampingi Kasatreskrim Polres Basel AKP Albert Daniel Tampubolon dan Kapolsek Toboali Iptu Yandri C Akip, memimpin langsung pengangkutan peralatan tambang milik Andi Susanto alias Aliong (41) CS.
Sebelumnya, Minggu (12/1/20), Aliong bersama ketiga pemilik tambang lainnya yaitu Sailan alias Alit (40) warga Jalan Teladan Toboali, Deni Dermawan alias Ndut (33) warga Jalan Air Medang Toboali, dan Jepri alias Aliung (33) warga Jalan Air Lingga Toboali, telah terlebih dulu diamankan, karena melakukan penambangan timah diduga Ilegal di Kawasan kaki Gunung Muntai, Desa Gadung, Toboali.
“Hari ini barang bukti berupa peralatan tambang milik keempat terduga pelaku itu sudah kita amankan sebagai barang bukti, karena tambang ini diduga tidak mengantongi ijin. Sedangkan keempat pemiliknya sudah kita amankan terlebih dahulu pada minggu (12/1/20),” jelas AKBP S Ferdinand Suwarji di lokasi penambangan, selasa (14/1/20).
Adapun peralatan tambang yang diangkut dari TKP tersebut tutupnya antara lain, 2 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 2 set pompa tanah dan beberapa peralatan tambang lainnya.