MANADO, Humas Polda Sulut – Unit I Satreskrim Polres Bitung menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan menggunakan sajam (senjata tajam) hingga menewaskan korbannya, Meldy Sahambangun, Senin (13/01/2020) siang.
Rekonstruksi dilakukan di lapangan ujian praktek SIM Satlantas Polres Bitung, dihadiri langsung tiga tersangka, masing-masing berinisial VP, AL dan RR.
Kasubbag Humas Polres Bitung, Iptu Jeldy Pasulatan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Rabu (16/10/2019), sekitar pukul 01.00 WITA, di Kelurahan Pateten III, Kecamatan Maesa.
“Dalam rekonstruksi itu diperagakan 33 adegan. Setelah ini Satreskrim akan melengkapi berkas perkara kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan,” pungkas Kasubbag Humas.
3