Satres Narkoba Polres Kerinci Kembali mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan penyalah gunaan narkoba jenis ganja dari sebuah warung di Desa Karya Bakti inisial HH (20 ) warga Koto Lebu Kecamatan Pondok Tinggi dan JAP (19) Warga Koto Lebu Pondok Tinggi,Senin (13/01) sekitar jam 15.30 Wib.
kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto.S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Syafrizal ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua orang pemuda yang diduga menyalahkan narkotika jenis ganja.
“Iya telah kita amankan dua orang tadi sore sekitar jam 15.30″Kata Kasat Narkoba.
Dari hasil penangkapan telah diamankan barang bukti 1.2 paket ganja dengan berat 9.40 gram,2 unit Handphone,1 kaca pirem,1buah bekas lintingan ganja sisa pakai dan uang 100 ribu rupiah. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurangan penjara minimal 4 tahun penjara