Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH, S.IK, MM didampingi Kapolsek Lempuing AKP Darmanson menegaskan bahwa memang benar adanya Polres Oki tepatnya Polsek Lempuing berhasil ringkus (1) orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial (RS). Adapun kejadian sekira jam 08.00 Wib korban (AS) datang untuk bermain ke rumah tersangka yg merupakan tetangga korban, Beberapa jam kemudian korban pulang kerumahnya
saat ibu korban berinisial (E) berteriak memanggil ayah korban karena melihat pada celana dalam korban terdapat bercak darah lantas pelapor yaitu ayah langsung membawa korban ke Puskesmas Tugu mulyo dan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa ada luka robek dibagian kelamin anak pelapor.
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif telah memenuhi bukti permulaan yang cukup maka pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 08.00 Wib Tim macan Komering polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek
Lempuing AKP Darmanson, SH. MH dan didampingi Kanit Reskrim IPDA INDRA G, SH langsung dan Anggota
melakukan penangkapan terhadap pelaku an. RS di rumahnya Dusun 2 desa Tugumulyo kec. Lempuing pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang lagi santai dirumahnya adapun barang bukti yang diamankan 1 buah Celana pendek korban, 1 buah Celana Korban, 1 Celana levis milik, 1 baju kaos milik, Visum et revertum, dan kemudian
pelaku dibawa ke mapolsek Lempuing guna pengusutan lebih lanjut, tegasnya.