[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Majalaya Polresta Bandung Polda Jabar Berhasil Tangkap Tindak Pidana Curas Driver Gocar

Polsek Majalaya Polresta Bandung Berhasil Tangkap Tindak Pidana Curas Driver Gocar. Kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi terhadap driver Gocar di Majalaya, Kabupaten Bandung berhasil di amankan Polsek Majalaya, Polresta Bandung.

Kapolsek Majalaya Kompol Launrensius Napitupulu mengatakan, penangkapan tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan dihadiahi timah panas ke arah kaki.

“Jadi pada saat tim kami melakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri dan melawan, terpaksa kami hadiahi timah panas,” kata Napitupulu, di Mapolsek Majalaya, Jl. Babakan, Kabupaten Bandung. Rabu, (15/1/2020).

IMG 20200115 WA0072

Kejadian yang terjadi pada 26 Desember 2019 terhadap driver gocar, dimana tersangka AR (28) berpura-pura sebagai penumpang dari Pasar Induk Caringin Bandung dengan tujuan Majalaya.

Pada saat di jalan Baru Tarik Kolot, Kabupaten Bandung, pelaku meminta berhenti pada korban untuk buang air kecil. Saat itu pula tersangka langsung melakukan aksinya dengan menikam korban sebanyak 3 kali menggunakan satu bilah golok.

Dengan mendapat tikaman di bagian kepala, tangan dan perut. Korban Didi Supriadi (48) langsung keluar dan melarikan diri meninggalkan mobil serta tiga unit hp miliknya.

 

Pada saat itu pula korban langsung melaporkan ke Polsek Majalaya. Mendapat laporan dari korban, Team Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung bersama Reskrim Polsek Majalaya langsung memburu pelaku karena membawa barang milik korban.

Anggota langsung melakukan pengejaran ke Jl. Baru Majalaya, dimana akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada (10/1/2019). Karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas pada saat ingin ditangkap, tersangka diberikan tembakan terukur di kaki.

Menurut keterangan Kapolsek Majalaya, tersangka sudah dua kali melakukan aksinya, yakni di Jl. Baru Majalaya dan di Cikawao Pacet dimana keduanya adalah wilayah hukum Polresta Bandung dimana yang satu sebagai penadah.

“Tersangka ini sudah dua kali melakukan curas di Wilayah Hukum Polresta Bandung,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil, tiga unit handphone milik korban serta 1 bilah golok milik tersangka. Dan tersangka di kenai pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pidana, karena korban mengalami luka berat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Tulungagung Kota Melakukan Pengamanan Kompetensi Tari di GOR Lembupeteng
Dalam Mengantisipasi Kegiatan Balap Liar, Polsek Besuki Patroli di Jalan Lintas Selatan
Berikan Imbauan Kamtibmas, Kapolsek Sipispis Sambang Dan Silaturahmi Kepada Warga
Personil Polsek Dayeuhkolot Laksanakan Patroli Dialogis dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Ciptakan Keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Ciptakan Keamanan, Anggota Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Lihat Semua
WordPress Lightbox