MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (15/01/2020).
Miris. Pasalnya kasus tersebut melibatkan oknum anggota Polri, Brigpol NHM yang bertugas disalah satu Polsek di Polres Bolaang Mongondow Timur, dan perempuan berinisial INM, oknum tenaga pendidik di salah satu sekolah di Dumoga Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kotamobagu, AKP Noldie Rimporok mengatakan, awalnya mendapat informasi dari warga yang sering melihat kedua tersangka memakai sabu disebuah rumah di Lorong Kembang, Gogagoman, Kotamobagu Barat.
“Sekitar pukul 05.30 WITA, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman. Informasi tersebut benar adanya,” kata Kasatresnarkoba.
Selanjutnya Kasatresnarkoba bersama personel melakukan penggerebekan, disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat.
Namun kedatangan petugas ternyata terendus oleh NHM, dan langsung melarikan diri. Sedangkan INM tak bisa berkutik.
“Saat penggeledahan kami menemukan barang bukti dua paket sabu. Dan menurut pengakuan INM, sabu tersebut milik NHM, yang dipakai bersama-sama oleh keduanya saat itu,” jelas Kasatresnarkoba.
Selain sabu, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, 2 pipet (alat hisap) yang masih terdapat sisa sabu, serta 2 pucuk senjata airsoft gun.
Tersangka NHM akhirnya menyerahkan diri pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine, NHM dinyatakan positif mengkonsumsi sabu,” pungkas Kasatresnarkoba.