Humas.polri.go.id – Polresta Palangka – Unit Reskrim Polsek Sabangau dibackup Tim Resmob Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di bilangan Jl. Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Kamis (16/01/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Sabangau jajaran Polresta Palangka Raya Iptu Wayan Sukarya menjelaskan, pelaku berinisial AM diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana Curat di Jl. Rta Milono Km. 8,5 tepatnya di sebuah barak sewa gang Karimun Kota Palangka Raya pada Senin (06/01/2020) lalu.
“Pelaku melakukan aksinya dengan mengambil dua buah gawai yang sedang di charge di atas kasur, dini hari saat korban sedang tidur,” ujar Iptu Wayan.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (bib/sam)