Humas.polri.go.id – Polresta Palangka – Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya terus melakukan penindakan terhadap pelaku balapan liar (Bali) yang meresahkan masyarakat pengguna jalan di wilayah Kota Palangka Raya, Sabtu (18/01/2020) pukul 23.45 WIB.
Kepada Tribratanewskalteng, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum menuturkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang merasa terganggu bahkan terancam keselamatannya saat berkendara, karena ulah para pebalap liar yang kerap beraksi terutama pada malam minggu hingga dini hari.
“Malam ini, kami menindak pluhan sepeda motor yang diduga terlibat aksi balapan liar. Kemudian kami tilang dan kami amankan di Pos Polisi Lalu Lintas Bundaran Besar untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya,” beber Jaladri.
Lebih lanjut Kapolresta menuturkan, pebalap liar kerap melakukan aksinya di beberapa ruas jalan antara lain Jl. Sudirman, Jl. D.I Panjaitan, Jl. Imam Bonjol, Jl. A. Yani, Jl. S. parman, Bundaran Kecil, hingga Jl. Rta Milono dan beberapa ruas jalan utama Kota Palangka Raya.
“Berbagai upaya telah kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku balapan liar, mulai dari pelaksanaan Blue Light Patrol, pembubaran aksi hingga penilangan dan menahan sepeda motor selama jangka waktu tertentu,” ucap Kombes Pol Jaladri.
“Saya mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan ijin kepada anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor terlebih menggunakan knalpot brong,” pungkasnya. (bib/sam)