Pada hari sabtu tanggal 18 januari 2020 Jam 15.00 Wib, dalam hal ini sat narkoba polres lahat telah melaksanakan ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum polres lahat, berdasarkan LP/A-11/I/2020/Sumsel/ResLahat,Tanggal 18 januari 2020 bertempat di Jalan relly TVRI, Kota baru kecamatan lahat kabupaten lahat telah mengamankan tersangka a.n KR bin S, 19 tahun warga desa jalan melati kelurahan talang jawa lahat dan tersangka a.n GSP bin ES, 20 tahun warga desa Gang bakti kelurahan talang jawa selatan lahat.
Kronologi Penangkapan Berdasarkan info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di TKP tersebut. setelah dilakukan lidik dan sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 15.30 Wib diamankan terduga pelaku an KR, GSP tertangkap tangan di Jalan Relly, TKP tersebut ,kemudian saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap terduga pelaku didapatkan 7 (tujuh) bungkus daun kering terbungkus plastik bening diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 14.26 gram . Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.Pada hari sabtu tanggal 18 januari 2020 Jam 15.00 Wib, dalam hal ini sat narkoba polres lahat telah melaksanakan ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum polres lahat, berdasarkan LP/A-11/I/2020/Sumsel/ResLahat,Tanggal 18 januari 2020 bertempat di Jalan relly TVRI, Kota baru kecamatan lahat kabupaten lahat telah mengamankan tersangka a.n KR bin S, 19 tahun warga desa jalan melati kelurahan talang jawa lahat dan tersangka a.n GSP bin ES, 20 tahun warga desa Gang bakti kelurahan talang jawa selatan lahat.
Kronologi Penangkapan Berdasarkan info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di TKP tersebut. setelah dilakukan lidik dan sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 15.30 Wib diamankan terduga pelaku an KR, GSP tertangkap tangan di Jalan Relly, TKP tersebut ,kemudian saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap terduga pelaku didapatkan 7 (tujuh) bungkus daun kering terbungkus plastik bening diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 14.26 gram . Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.