Cegah terjadinya kejahatan jalanan yang dilakukan oleh remaja, Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi, SH., MH mengadakan pembinaan dan penyuluhan tentang kenakalan remaja di Halaman SMP 2 Banguntapan Bantul, Jumat (22/1/2020).
Dalam arahanya, Kapolsek Banguntapan menyampaikan tugas utama siswa adalah belajar untuk meneruskan estafet pembangunan bangsa dan negara. Berlombalah meningatkan kemampuan diri dan ketakwaan kepada Tuhan YME
Menyoroti maraknya fenomena kejahatan brutal jalanan yang dilakukan oleh sebagian besar pelajar tingkat SMP/SMA, Kapolsek menyampaikan materi UU No. 11 tahun 2012 tentang peraturan peradilan anak. Dalam aturan tersebut kategori anak usia 12-18 tahun jika Pelaku kejahatan anak dengan ancaman lebih dari 7 tahun dapat diajukan proses hukum.
“Jika kurang dari tujuh tahun Kepolisian dapat melakukan diversi dengan kesepakatan antara korban dan pelaku. Bila tidak ada kesepakatan proses dilanjutkan proses hukum,” jelasnya.
Kapolsek menghimbau jangan sampai menjadi korban atau pelaku (klitih). Maka, jangan keluar lewat malam tanpa ada keperluan yang jelas.
“Kembangkan potensi diri untuk siapkan masa depanmu. Hormati guru dan orang tuamu, pilah teman pergaulanmu,” himbaunya.
Kegiatan dihadiri oleh Kanit Binmas Iptu Sarim, Panit Binmas Aiptu Subandi dan Aiptu Agus Widhijanto, Bhabinkamtibmas Desa Banguntapan Aiptu Agung Aji W, SH, Kepala Sekolah SMP 2 Banguntapan Purwanto, M. Hum beserta guru dan karyawan serta semua siswa SMP 2 Banguntapan.