[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Pandeglang Berhasil Bekuk Pelaku Cabul

WhatsApp Image 2020 01 23 at 21.38.36

Banten – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku atau Tersangka MD (21) melakukan aksi bejadnya terhadap Korban Bunga (16) yang merupakan siswi kelas 11 Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Minggu (15/12/2019) di Hotel Rakata Desa Sukarame Kec. Carita Kab. Pandeglang, Prov. Banten.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, kepada awak media menyampaikan modus Tersangka MD melakukan aksi bejadnya terhadap korban Bunga tersebut dengan iming-iming akan menjadikan korban sebagai kekasihnya sehingga korban terbuai akan bujuk rayu Tersangka.

“Berawal Pelaku komunikasi dengan korban melalui media sosial kemudian saling tukar nomor telepon, kemudian Tersangka mengajak korban bertemu dan menginap di hotel Rakata, di hotel tersebutlah pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji akan menjadikan korban sebagai kekasihnya, hingga akhirnya terjadi persetubuhan” Ucap Edy

Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Pihak Kepolisian Resort Pandeglang dengan di buatkan Laporan Polisi Nomor : LP /226 / XII / 2019 / Banten / Res. Pandeglang tgl 16 Desember 2019.

“Atas dasar laporan dari pihak Korban, personel Satreskrim Unit 4 PPA melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kios tempatnya berjualan pakaian di wilayah Pandeglang pada Kamis (23/1/2020)” pungkasnya.

Dari kasus ini Penyidik menyita beberapa barang bukti seperti baju, celana, tangtop, celana dalam, Bra dan Visum et Repertum, Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang saat ini Tersangka sudah di amankan dan dilakukan penahanan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Korlantas Polri: Pelat Khusus ZZ Tidak Kekebalan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personil Sat Intelkam Polres Kobar Layani Pemohon SKCK Dengan Cepat Dan Transparasi
Sat Binmas Polres Tanah Karo Berikan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Pelajar SMPN 2 Kabanjahe
Kapolres Tomohon Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Sonder
BHABINKAMTIBMAS Polsek Arsel Budidaya Ikan Lele
Bhabinkamtibmas Desa Natai Kerbau Melaksanakan Cek Ketahanan Pangan di Kecamatan Pangkalan Banteng
Jelang Pilkada 2024: Polres Boyolali Terus Lakukan Sambang Desa dan Binluh Masyarakat
Lihat Semua
WordPress Lightbox