[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Gantung Ungkap dua Kasus Pencurian yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur

 

humas.polri.go.id (Babel) Polsek Gantung, Polres Belitung Timur (Beltim), berhasil mengamankan dan menangkap pelaku pencurian di 2 TKP diwilayah hukum Polsek Gantung.

Dari informasi yang dihimpun dalam waktu 1x 24 jam FD (pelaku) berhasil menggasak 2 toko yang berbeda. Yang pertama toko dikawasan Jl Jendral Sudirman, Desa Gantung milik korban Azwir Fitrianto. Dan pelaku berhasil mengambil uang tunai kurang lebih 4,5 juta dan 6 bungkus rokok Marlboro black. Pelaku dengan modus operandi seolah olah akan berbelanja dan ketika pemiliknya tidak ada maka pelaku menguras uang hasil jualan yang disimpan di dalam toples didalam toko.

Setelah berhasil melakukan aksinya malam harinya sebagian uang dibawa ke Manggar, dan digunakan untuk makan makan bersama kawannya hingga jutaan rupiah.

Kapolsek Gantung, AKP Karyadi, SH membenarkan perihal tersebut karena perbuatan tersebut dilakukan pada siang hari, maka pelaku akan dijerat sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Dijelaskannya, pelaku kemudian setelah pulang dari Manggar atau esok harinya pada hari Minggu 19 Januari 2020, sekira pukul 03.00. wib. Pelaku kembali melakukan aksinya dirumah Juherwin (korban), warga Jln. Perburuan RT 17 Desa Gantung. Pelaku berhasil menggasak uang tunai korban sebesar Rp. 1 juta. Pelaku (FD), masuk ke toko milik korban Juherwin dengan cara memanjat jendela toko dan menyelinap kedalam kamar tidur korban.

“Pelaku pada saat hendak keluar dari kamar korban, korban (pemilik toko) terbangun dan langsung menangkapnya dan segera memberitahukan ke pihak kepolisian”, ujarnya.

Dalam waktu yang singkat, anggota jajaran Polsek Gantung yang dipimpin Kapolsek Gantung berhasil mengamankan pelaku.

Mengingat pelaku masih anak anak, terangnya, maka penyidik Polsek Gantung tidak melakukan penahanan. Mengingat berdasarkan pasal 32 ayat (2) huruf a UU No. 11 Tahun 2012 bahwa syarat untuk dilakukan penahanan hanya dapat terhadap anak yang berumur 14 tahun keatas.

“Mengingat pelaku baru berumur 13 tahun, maka penyidik tidak melakukan penahanan. Namun, perkara yang bersangkutan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku”, tuturnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Tiba Di Timika, Asops Kapolri Lakukan Supervisi Kepada Ops Damai Cartenz-2024
Polri Bongkar 5 Lab Narkoba Gelap, Sita Berbagai Prekursor dan Ribuan Pil Ekstasi
Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I T.A 2024, Korlantas Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan Lalin
Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Tim Itwasum Polri Lakukan Audit di Divisi Humas Polri
Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Kaltim Resmi Dibuka
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jamin Kondusifitas Wilayah, Samapta Polres Sumbawa Patroli Sasar Sejumlah Obyek Vital
Panit Lantas Polsek Warujayeng Beri Motivasi Siswa SMA Muhammadiyah Tanjunganom
Personil Unit Lantas Laksanakan Pengaturan Sore Hari Guna Mengantisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas
Melalui "Police Goes to School", Polres Malang Sampaikan Edukasi Keselamatan Lalulintas di SDN 1 Argosuko
Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo SIK tegaskan Polri akan kawal PSN agar selesai tepat waktu dan tidak timbulkan gejolak masyarakat
Polsek Kras Giat Rutin Patroli Sambang di Stasiun KA Cegah Kejahatan 
Lihat Semua
WordPress Lightbox