Tangerang – Dua orang pelaku diamankan di Polsek Kelapa Dua lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Keduanya, A (30) warga Cibodas Kota Tangerang yang berprofesi sebagai ojek online dan J (32) warga Cileles, Lebak. Diketahui J merupakan residivis tahun 2018 dalam kasus yang sama. Sedangkan, satu tersangka lain, M masih buron.
Kapolsek Kelapa Dua (AKP Supriyanto) mengatakan, kelompok curanmor tersebut saat beraksi terekam CCTV di Condominium Lippo Karawaci, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada September lalu.
“Dari bukti rekaman CCTV, kita dapatkan kedua pelaku Andika dan Jimy saat beraksi,” ujar AKP Supriyanto.
“Pelaku mengaku sudah enam kali beraksi di lokasi yang sama,” tambahnya.
Kemudian, hasil kejahatannya dijual kepada M yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Polisi baru menyita barang bukti seunit motor matik. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP pidana minimal dengan ancaman penjara 5 tahun.
(PoldaMetroJaya)