Setiap pengendara kendaraan bermotor memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan raya sebagai sarana mobilisasi dari satu tempat ke tempat lainnya seperti halnya Bus maupun Truk yang paling sering tampak di jalan raya.
Untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Polisi lalu lintas hadir guna menegakkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Personil Direktorat lalu lintas Polda Bali khususnya satuan PJR dibawah kendali Kasat PJR AKBP Leo Dedy Defretes,S.I.K,S.H.,MH. telah melaksanakan penertiban terhadap kendaraan jenis truk dan bus di jalan lintas provinsi, Senin, (27/1/2020).
” Penindakan terhadap truk dan kendaraan besar lainnya telah dimulai sejak sepekan belakangan, dan masih difokuskan bagi pengemudi truk yang gunakan lajur kanan karena akan berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas, ” terang Leo Dedy Defretes.
” Penindakan terhadap truk lajur kanan ini juga di laksanakan satuan Lalu Lintas Polres jajaran Polda Bali dan telah menindak 815 pelanggaran dengan tilang, dan akan terus berlanjut, ” Tambah perwira dengan melati dua dipundak tersebut.
Diharapkan dengan adanya penindakan ini dapat meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas sebagai langkah awal untuk mewujudkan salah satu Commander Wish Kapolda Bali tahun 2020.