PoldaSumbar_ Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto, S.Ik., M.H yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Arvi, S.H memimpin kegiatan acara press release kasus pencurian sepeda motor, Senin (27/01/20) siang di kantor Polres setempat.
Kapolres Solok selatan mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Reskrim dalam kasus pencurian sepeda motor sesuai dengan laporan Polisi (LP/48/XI/2018-Sektor KPGD, LP/155/XI/2018-Sektor Sungai Pagu, dan laporan Polisi nomor LP/130/IX/2018-Sektor Sungai Pagu dengan pelaku Rio Nofrianto (30) warga Jorong Sungai Aro Nagari Pakan Raba’a Tengah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan dengan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor.
Ia menambahkan, pelaku dalam melakukan aksinya untuk melakukan pencurian hanya membutuhkan waktu hitungan Jari yaitu 3 detik saja dengan menggunakan dengan menggunakan Kunci T. Hal tersebut terungkap disaat digelarnya press release di kantor Polres setempat.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 Butir 5 huruf e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres.(*)