[language-switcher]
Beranda  Berita

Ungkap Kasus Ayah Aniaya Anak Sampai Tewas, Polres Murung Raya Gelar Konferensi Pers

Humas.polri.go.id – Polres Murung Raya – Pasca kejadian penganiayaan yang menyebabkan seorang bayi laki-laki meninggal dunia yang dilakukan seorang ayah di Desa Batu Karang, Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya, Polres Murung Raya (Mura) menggelar Konferensi Pers bersama media di depan Mako Polres Mura, Selasa (28/01/2020) pukul 12.00 WIB.

Dalam kegiatan Press Release tersebut, dipimpin langsung Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K., didampingi Wakapolres Mura Kompol Andreas Alek Danantara, S.I.K, Kabagops AKP Budi Nugroho, S.H dan Kasat Reskrim AKP Ronny M. Nababan, S.I.K., S.H.

IMG 20200128 WA0023

Kapolres Mura menyampaikan kepada awak media pelaku adalah Robendi (43) warga Desa Batu Karang, Kec. Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Pelaku mengakui memukul bayinya karena kesal karena mendengar suara tangisan korban.

IMG 20200128 WA0020 1

“Pada hari Kamis 26 September 2019 sekira pukul 07.30 WIB., bayi laki-laki berumur tujuh hari yang belum mempunyai nama tersebut menangis di dalam kamar. Pelaku terbangun dan langsung membanting bayi ke lantai sebanyak tiga kali. Lalu pelaku menginjak korban dibagian kepala satu kali kemudian bagian dada satu kali hingga korban meninggal dunia,” beber Kapolres kepada awak media.

Selanjutnya pelaku memaksa anak keduanya yang bernama Kamil agar menggali tanah untuk membuat makam di sebelah kanan makam almarhumah ibu kandung bayi/anak pelaku yang terletak di depan pondok mereka.

Setelah kejadian tersebut, anak kedua pelaku secara diam-diam melarikan diri dari Desa Batu Karang dan melaporkan kejadian ke kantor Polisi.

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Mura langsung mendatangi TKP dan meringkus pelaku di dalam rumahnya.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan terhadap bayi laki-laki itu sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Korban yang belum diberi nama tersebut, masih berumur tujuh hari dari hasil persetubuhan dengan anak pertamanya,” ungkap AKBP Dharmeshwara.

IMG 20200128 WA0016

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban terus menangis. Selain itu, pelaku juga dalam keadaan emosi memukul dan menginjak hingga menyebabkan bayi malang itu meninggal dunia.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura.

“Pelaku Robendi dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara, karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun,” jelas AKBP Dharmeshwara.

Untuk diketahui, ibu kandung korban meninggal saat melahirkan. Sedangkan pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya.(van/sam)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Amankan Belasan Sepeda Motor Berknalpot Brong, Satlantas Polres Rembang Harap Wilayahnya Aman & Kondusif
Polresta Malang Kota Bersama Pemkot Bangun "Rumah Aman" untuk Korban Kekerasan dan Pelecehan
Kerawanan Kamtibmas Hari Libur Meningkat, Jajaran Polsek Kragan Intensifkan Patroli Obvit
Razia Balap Liar, Polisi Amankan Puluhan R2 di Dua Lokasi di Pamekasan
Ratusan Pecinta Trail Ikuti Trabas Kamtibmas Polres Banjarnegara
Antisipasi Kerawanan Hari Libur, Sat Samapta Polres Rembang Kondisikan Obyek Wisata Pantai
Lihat Semua
WordPress Lightbox