Sedikitnya 5 (lima) warga Kota Ternate berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate, karena terlibat menggunakan narkoba di wilayah hukum Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Mereka yang dimanakan Polisi masing-masing berinisial IF alias Idul (30) seorang pegawai PDAM Kabupaten Halmahera Barat warga Kelurahan Santiong, MGP alias Bolang (20) mahasiswa warga Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, MAR alias Ian, (23) mahasiswa warga Kelurahan Tanah Tinggi, JA alias Joker, (56) seorang nelayan warga Kelurahan Tanah Tinggi dan LU alias Upi, (36) seorang PNS Kota Ternate warga Kelurahan Kalumpang.
Wakapolres Ternate, Kompol Jufri Dukomalamo dalam keterangan resminya saat press conference menyampaikan berdasarkan hasil kerja anggota Resnarkoba Polres Ternate di lapangan, sepanjang Januari 2020, Polisi berhasil menemukan 5 kasus narkoba di wilayah hukum Kota Ternate.
Dari lima kasus ini, 2 diantaranya kasus shabu dan 3 lainnya ganja dengan tersangka 5 orang, sedangkan barang bukti yang diamankan, terdiri dari shabu sebanyak 1,23 gram serta ganja sebanyak 63,43 gram.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) satu kasus ganja di Kelurahan Makassar Timur depan toko Makmur Utama, disusul TKP yang kedua kasus ganja di Kelurahan Kampung Pisang depan hotel Muara Inn, satu kasus ganja di Kelurahan Salahuddin depan Kedai Mie Tasuka, satu kasus shabu di Kelurahan Mangga Dua lingkungan Kelapa Pendek dan satu kasus shabu di Kelurahan Takoma tepatnya di jalan siswa,” kata Wakapolres saat rilis di Mapolres Ternate, Selasa (28/1/2020).
Sesuai hasil pemeriksaan terhadap 5 tersangka dengan TKP berbeda, dua orang tersangka sebagai kurir pengedar yakni tersangka IF 30) seorang pegawai PDAM Kabupaten Halmahera Barat dan MAR (23) mahasiswa.
“Mereka ini semua pemain baru yang coba mengunakan narkoba,” kata Wakapolres.
Wakapolres menambahkan, barang bukti narkoba yang berhasil diamanakan ini, semuanya didatangkan dari luar Ternate melalui jalur udara atau jasa pengiriman.
Pasal yang akan disanggakan kepada kelima tersangka ini berbeda-beda berdasarkan status, untuk tersangka IF melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, menyusul tersangka MGP melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk tersangka MAR melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, tersangka JA melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dan LU melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 huruf a, UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika.
“Kepada masyarakat yang ada di Kota Ternate agar jangan bermain-main dengan narkoba karena kami akan tetap melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan pemggunaan narkoba di Kota Ternate,” tegasnya.