Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres OI lagi lagi menciduk pengedar narkoba, Kamis (30/1).
Petugas menangkap pengedar narkoba yakni Yance (32) warga Desa.Limbang Jaya II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Tidak hanya pengedar, petugas juga mengamankan pemakai narkoba yakni Widodo (30) dan Riansyah (28) yang juga warga Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi S.Ik MH melalui Kasat Narkoba Iptu Fajri Ambiya, S.Ik mengatakan, penangkapan terhadap pengedar dan pemakai narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat prihal adanya warga yang sedang memakai narkoba.
“Dapat laporan kita langsung ke lokasi melakukan pengintaian. Kita temukan orang yang sudah dicurigai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada saat penggeledahan oleh anggota kepolisian didalam rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa empat paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
“Selanjutnya barang bukti beserta ketiga pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.