ajaran Polres Berau kembali meringkus pelaku tindak pidana persetubuhan. Pelaku bernama AR berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Pantai Indah, Kec. Talisayan pada Senin (03/020/2020) sekitar pukul 20.00 wita.
Pelaku tega menyetubuhi korban berinisial Bunga(16) yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno menjelaskan kejadian tersebut telah terjadi sejak bulan Agustus 2019 lalu, namun baru diketahui sekarang setelah Bunga menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yang kemudian disampaikan temannya kembali ke keluarga Bunga.
“Korban sudah berulang kali disetubuhi oleh AR. Karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku akhirnya korban menceritakan hal tersebut ke temannya. Lalu temannya tersebut menceritakan kembali kepada keluarga Bunga,” jelasnya.
Lanjut Iptu Budi, AR mengatakan memaksa korban melayani nafsunya di malam hari di rumah pelaku. Hal tersebut dilakukan berulang kali hingga tanggal 27 Januari 2020.
“Pelaku sudah berulang kali memaksa korban untuk melayani nafsunya. Hal itu dilaksanakannya pada malam hari dirumahnya,” ujar Iptu Budi.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Humas Polda Kaltim