Bermula pada hari minggu tanggal 26 Januari 2020, sekira pukul 21.00 WITA Pelapor mengetahui bahwa sepeda motornya yang ditinggal parkir di jalan Milono Gg. 1a Kel. Bugis Kota Samarinda sudah tidak berada ditempatnya, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Kemarin sekitar pukul 21.00 WITA (3/2) Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus pelaku curanmor dengan 2 orang tersangka berinisial RR & HG di Jl. Sultan Alimuddin.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka HG mengakui pernah melakukan curanmor juga di daerah sambutan dan jalan sultan alimudin kecamatan samarinda kota. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki type FU-150, 1 unit motor matic Honda vario, dan 1 unit motor matic Scoopy.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Kota dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Humas Polda Kaltim
1