Jakarta – Sabtu (08/02/2020) Subdit 6 Unit 2 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil amanakan tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua yaitu, AI (21), DR (27) dan RS (20) di Kampung Cabang Pulau Bambu RT.01/01 Desa Suka Indah Kec. Suka Karya Kab. Bekasi Jawa Barat.
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Cabang Pulau bambu RT.01/01 Desa Suka Indah Kec. Suka Karya Kab. Bekasi. Akan adanya transaksi sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, kemudian anggota melakukan penyelidikan, Pelaku ingin bertransaksi dengan para pemetik dan penadah, setelah pelaku teridentifikasi anggota, Para pelaku berhasil diamankan sesaat telah melakukan curanmor Di Kontrakan H. Syarian Kp. Rawa Sentul RT.01/04 Desa Jayamukti Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi.
Pelaku menggunakan sepeda motor berkeliling mencari sasaran yaitu sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, halaman rumah atau kontrakan, dan di depan toko. Serta situasi dalam keadaan sepi, jika sudah mendapat target pelaku kemudian mendekati motor dan membuka paksa kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T, dan setelah motor korban hidup para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni, satu sepeda motor honda beat warna biru putih, enam buah mata kunci letter T, satu buah kunci letter T, dua buah kunci Y, empat kunci L, dua buah rumah kunci motor, satu buah dompet dan tiga buah handphone.
Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
PoldaMetroJaya