Polda Sulawesi Tengah – Penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu SMA Negeri 1 Poso oleh salah satu anggota DPRD Poso berinisial AS, masa bhakti 2019-2024, terhitung mulai tanggal 29 Januari 2020 proses penyelidikannya telah dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari terkait pemberitaan dimedia cetak NP yang terbit pada hari Senin (24/02/2020), dengan judul “Warga Desak Dugaan Ijazah Palsu di DPRD Poso Dituntaskan”.
Kasubbidpenmas menjelaskan bahwa penyidik telah berupaya maksimal dengan mengambil keterangan beberapa saksi dan mengumpulkan bukti, selanjutnya dilakukan gelar perkara sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
“Dimana dari hasil gelar perkara tidak ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga untuk memberikan kepastian hukum penyidik menghentikan penyelidikannya dan diberitahukan kepada pelapor untuk diketahui,” jelas Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Sulteng.
Kasubbidpenmas juga menerangkan bahwa penyidik selanjutnya telah membuat surat nomor B/45/I/2020/Ditreskrimum tanggal 29 Januari 2020, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ditujukan kepada pelapor yaitu saudara Abdul Salam dan saudara Harsono Bereki selaku Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng.