Pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 Sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Desa Tertap Kecamatan. Jarai Kabupaten. Lahat. Tersangka a.n berinisial EH 40 Tahun, pekerjaan Tuna Karya warga Desa Tertap Kec. Jarai Kab. Lahat
Barang bukti tsk
– 13 (tiga belas) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu.
– 3 (tiga) lembar plastik klip bening
– Shabu 13,28 gram
status Pengedar / penjual
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan Lp / A- 36/ II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 23 Februari 2020 bahwa di tkp tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba jenis shabu. Selanjutnya dilakukan lidik dan setelah sasaran orang, tempat diketahui kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira jam 09.30 Wib diamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. EH di ruang tengah rumah miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan didlm saku celana sebelah kanan 3(tiga) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, kemudian petugas juga menemukan BB 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu tepatnya diatas rak piring ruang dapur dan diakui TSK BB yg ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya TSK berikut BB dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.