[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Temuan Zat Radioaktif di Tangsel

JAKARTA – Polisi terus melakukan pengusutan terhadap kasus temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, aparat melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran dari Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) SM yang diduga menyimpan zat tersebut.

“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana ketenaganukliran yang diduga dilakukan oleh SM,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Adapun pemeriksaan ke enam saksi tersebut dilakukan hari ini, di Kantor Pusat PT INUKI, Jalan NN No. 10, Muncul, Setu, Tangerang Selatan, Banten.

Keenam orang yang dipanggil sebagai saksi itu antara lain, BS Manager Produksi PT INUKI, S, Pelaksana Gudang PT INUKI, BL, Manager Sales PT INUKI, Y, Manager HRD PT INUKI, I, Kabag TU PTKMR dan D, PNS BAPETEN.

Sekadar diketahui, Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) SM diduga menyimpan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan, dia juga disinyalir menawarkan jasa Dekontaminasi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa, hal itu diduga lantaran ditemukannya zat radioaktif Cesium 137 dan beberapa bahan lainnya.

“Hasil penyelidikan kami, saudara SM ini kan juga melakukan praktek dekontaminasi, jadi dengan diketemukan zat radioaktif Cs 137 dan ada beberapa zat radioaktif,” kata Asep saat dihubungi, Jakarta, Minggu 1 Maret 2020 lalu.

Menurut Asep, jasa dekontaminasi tersebut, sudah dijadikan mata pencaharian tambahan oleh SM. Meskipun, SM sampai saat ini masih dinyatakan pegawai aktif di Batan.

“Dia (SM) membuka jasa dekontaminasi juga. Jadi sepertinya ini orang sudah jadi semacam mata pencaharian,” ujar Asep.

Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Anhar Riza Antariksawan sebelumnya, memberikan sikap terkait adanya pegawai aktif Batan yang menyembunyikan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Batan, kata Anhar, telah mengambil sikap, yakni mendukung penuh upaya pihak kepolisian mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal. Menurut dia, memiliki, menggunakan, dan menyimpan zat radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan.

“Warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif di perumahan Batan Indah memang benar saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai Batan. Penentuan status yang bersangkutan di mata hukum pihak Batan menunggu putusan dari kepolisian,” tuturnya.

“Namun perlu diluruskan, Batan secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak
Bedah Buku As SDM Pol, Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul Mendapat Apresiasi Tinggi Para Pembicara
Kapolri Hadiri Pelantikan PP GP Ansor 2024-2029
Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Gunakan Uang Sabu untuk Kampanye, Bareskrim Buru Satu Pelaku ke Malaysia
Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet
Percepatan Integrasi Aplikasi Digital, SSDM Polri Kembangkan ‘Satu Data SDM’
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dirpolairud Polda NTT Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Trifeda Baitanu
Kegiatan Operasional Polsek Rote Barat Dalam Menjamin Keamanan Warga
Kapolda Sumut Ingatkan Personel Polrestabes Medan, Tekan Kejahatan Dari Waktu ke Waktu
Polsek Bandar Bersama Kodim 0207 dan Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Bela Negara
Tak Kapok Dilaporkan Kasus Penyerobotan Tanah, NK Berulah Lagi, Dua Korban Penipuan Lapor ke Polisi
Polsek Bandar Gelar Sosialisasi Bela Negara, Situasi Aman dan Kondusif
Lihat Semua
WordPress Lightbox