[language-switcher]
Beranda  Berita

Press Conference, Polda Gorontalo Ringkus Dua Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Tembakau Gorila

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Terkait dengan tangkap tangan yang dilakukan oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo terhadap Sdr. R.K alias PANGO atas penguasaan 1 (satu) sachet plastik yang diduga berisi tembakau gorila dan 8 (delapan) linting diduga berisi tembakau gorila, di Jln. Apel 1 Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, Bid Humas Polda Gorontalo menggelar Press Conference yang dihadiri langsung oleh Dir Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, SH, MH dan didampingi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK dengan dihadiri oleh para awak media, baik media online dan media televisi, Kamis 12 Maret 2020.

2 115

Dihadapan media, Kabid Humas Polda Gorontalo sebelumnya menjelaskan, pada Kamis 27 Februari 2020 pukul 15.30 Wita, Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo telah melakukan tangkap tangan terhadap Sdr. R.K alias PANGO atas penguasaan 1 (satu) sachet plastik yang diduga berisi tembakau gorila dan 8 (delapan) linting diduga berisi tembakau gorila, yang diakuinya dipesan lewat Akun Media Sosial Instagram Milik Sdr. J.H.M alias JULFAN.

Penangkapan terhadap RK ini berawal informasi dari masyarakat bahwa di Kost Apel yang beralamat di Jln. Apel 1 Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo digunakan sebagai tempat untuk menkonsumsi tembakau Gorila. Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo dengan menuju ke lokasi kost tersebut.

Setiba dilokasi, anggota Ditresnarkoba menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama RK yang berada disalah satu kamar kost yang saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh aparat kelurahan, personel penemukan 1 (satu) sachet plastik diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam dompet dan 8 (delapan) linting diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam kotak pembungkus Rokok Troy warna hitam yang kesemuanya berada didalam tas milik RK.

Saat dilakukan interogasi, RK mengaku bahwa tembakau gorila tersebut dipesan melalui akun Instagram milik Sdr. JHM alias JULFAN. Berdasarkan keterangan tersebut Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo menuju ke rumah yang bersangkutan yang berada  di Jln. Nani Wartabone Kota Gorontalo. Yang saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 (satu) sachet plastik yang diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam dompet milik JHM. Yang selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Usai dilakukan penyelidikan dan pengujian di Puslabfor Cabang Makasar, atas kepemilikan tembakau gorilla yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 166 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua pelaku ditetapkan sebagai Tersangka dengan persangkaan Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun)  dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliyar Rupiah),” tutup Kabid Humas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri Cek Venue Jatiluwih
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Mempromosikan Produk UMKM
Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum
Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-Anak Pengungsi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Siang Polsek Kembayan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Petugas SPBU Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Hari Libur
Polsek Kapuas Intensifkan Patroli di Daerah Yang Dianggap Rawan
Polsek Beduai Laksanakan Patroli Dialogis Tingkatkan Keamanan dan Serap Aspirasi Warga
Sat Samapta Polres Sanggau Gelar Patroli Perintis Kota Jelang Perayaan Waisak
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Polres Jakbar Ringkus Pelaku Penusukan Ustadz Hingga Tewas Di Kebon Jeruk Jakarta Barat
Lihat Semua
WordPress Lightbox