Humas.polri.go.id (Sumut) – Satres Narkoba Polres Humbahas Laksanakan Kegiatan SUMUT BERSINAR (Bersih Narkoba) pada hari Selasa (17/03/20), sekitar pukul 13.00 wib s/d pukul 19.00 wib.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua desa yaitu desa sihombu kec. tarabintang kab. Humbang Hasundutan dan desa mungkur kec. tarabintang kab. Humbang Hasundutan.
Beberapa langkah yang telah dilakukan petugas yaitu menghentikan terduga pelaku IT Alias Iatabina Telambanua, yang diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis shabu di desa sihombu kec. Tarabintang tepatnya di depan SMPN 1 tarabintang.
Kemudian petugas melakukan pengeledahan diseluruh badan dan kendaraan terhadap terduga pelaku IT yang memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu, karena menemukan beberapa bukti selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di rumah IT di desa mungkur kec. Tarabintang kab. Humbang Hasundutan.
Dari hasil pengembangan petugas juga berhasil mengamankan YBT Alias Yata Bina Telaumbanua (25) dan AS Alisa Albidon Sihotang (19) dan menemukan 1 (satu) kaca pirex disimpan didalam kotak rokok Sempurna yang ditemukan di kantong lengan jaket sebelah kiri yang diduga kaca pirex YBT tersebut yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan rumah milik YBT dan ditemukan 2 (dua) kaca pirex yang disimpan dalam kotak mancis dari lemari kecil didalam kamar yang diduga digunakan pelaku untuk menggunakan Narkotika jenis shabu di Desa Mungkur Kec. Tarabintang Kab. Humbang Hasundutan.
Untuk selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke polres Humbang Hasundutan guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. [Ar]