Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pencabutan sementara kebijakan ganjil – genap di wilayah Jakarta.
Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil – genap diberlakukan selama dua pekan mulai 16 – 29 Maret 2020. Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020 menyusul dikeluarkannya imbauan Gubernur DKI Jakarta (H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D) untuk bekerja di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah.
“Iya betul, peniadaan sistem ganjil – genap diperpanjang hingga 5 April 2020” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (AKBP Fahri Siregar).
Oleh karena itu, AKBP Fahri Siregar menegaskan tak ada penilangan selama aturan ganjil – genap tersebut dicabut. Adapun, total pasien yang telah dinyatakan positif Covid – 19 sebanyak 514 orang.
Dari jumlah tersebut, total pasien sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah masing – masing yakni sebanyak 29 orang. Sedangkan, total pasien yang meninggal dunia sebanyak 48 orang.
(PoldaMetroJaya)