humas.polri.go.id (babel) Polres Pangkalpinang bersama Sat Pol PP Kota Pangkalpinang memberikan imbauan terhadap warnet di Kota Pangkalpinang segera menutup aktivitas terkait wabah virus corona sudah merebak, Senin (23/3/2020).
Pada kegiatan tersebut Kepolisian mendapatkan sebanyak 13 orang anak berstatus pelajar, Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang sedang asik main game online warnet.
Sebanyak 13 anak tersebut langsung dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk membuat surat perjanjian tak akan mengulangi karena saat ini wabah virus Corona atau Covid-19 sudah marak.
“13 anak kami berikan surat peringatan dan perjanjian untuk tidak mengulainya, serta kami panggil orangtuanya untuk mengambil anak mereka di Polres Pangkalpinang,” Kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono, Senin (23/3/2020) di Polres Pangkalpinang.
Anak anak sekolah ini seharusnya belajar di rumah bukan berkeluyuran di warnet. Pemerintah merumahkan mereka agar tetap di rumah dan belajar di rumah. Tempat warnet rentan tertular penyakit karena keyboard dan mouse komputer. Ada banyak tangan yang memegangnya.
“Kami lakukan untuk antisipasi penyebaran virua corona ini, meliburkan sekolah bukan berarti harus jalan jalan tetapi harus tetap belajar di rumah,” ujarnya.
Orangtua anak, Yuli di Polres Pangkalpinang mengatakan sudah tiap malam memberi tahu pada anaknya terkait ada larangan dari pemerintah.
“Tiap malam sudah dikasih tahu, memang diliburkan tapi harus di rumah dan belajar. Tapi tidak mendengar, sudah diberikan surat perjanjian tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Yuli.
Sementara Siswa SMP di antara 13 pelajar yang diciduk Polres Pangkalpinang saat asik bermain game online, Gaus Ilham mengaku saat pertama kali dirumahkan dirinya langsung ke warnet. Tak mendengarkan perintah pemerintah dan orang tuanya.
“Saat pertama diliburkan sudah main di warnet. Main game online, bersama teman sekolah,” ucapnya.