Kab. Jayapura – Himbauan terus dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kab. Jayapura. Sabtu, 28/03 sore.
Public address atau himbauan terkait Maklumat Kapolri mengantisipasi penyebaran virus corona serta pembagian selebaran surat edaran Bupati Jayapura tentang batas pengoprasional kendaraan yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura yang dipimpin Kasat Lantas AKP Andika Temanta Purba, SH., S.IK melalui anggotanya menyambangi toko – toko, para sopir truck serta masyarakat yang sedang bersantai di warung – warung di sepanjang jalan Sentani hingga Doyo Baru Kab. Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Andika Temanta Purba, SH., S.IK mengatakan sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus corona kami melaksanakan public address atau himbauan Maklumat Kapolri serta pembagian selebaran Edaran Bupati Jayapura.
“dalam giat public Addres mengingatkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan diluar rumah untuk kembali kerumah masing masing supaya tidak terserang atau terjangkit virus corona/Covid 19 dan memberitahukan langkah – langkah pencegahannya terutama dengan pola hidup bersih dan sehat, kami juga mengingatkan tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Edaran Bupati Jayapura dengan membagikan selebaran bahwa setiap aktifitas jual beli di pasar – pasar dan pertokoan pada pukil 14.00 wit (jam 2 siang) untuk dihentikan dan ditutup, kecuali Apotek dan klinik kesehatan,” jelasnya.
Lanjut AKP Andika, tidak lupa juga kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengikuti kebijakan pemerintah tentang batasan waktu operasional kendaraan, ini juga merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona yang dimulai dari diri sendiri dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Tutup Kasat Lantas Polres Jayapura.
penulis Guntur